
REGIONAL NEWS.ID, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana Harahap menyetujui 7 Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarka keadilan restoratif, Senin (12/2=2024).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan, Kejaksaan Agung RI, melalui JAMPidum telah menyetujui 7 permohan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorativ, diantaranya ;
1. Tersangka Darma Kurniyawan dari Kejaksaan Negeri Buleleng, disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
2. Tersangka Djisman alias Jisi dari Kejaksaan Negeri Palu, disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka Burawan alias Mas Gun dari Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena, disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
4. Tersangka Rijal Ahdan S. Masantu dari Kejaksaan Negeri Donggala, disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
5. Tersangka Fajar Pratama bin Taufik dari Kejaksaan Negeri Kuningan, disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka Yosep Purniawan als Muhammad Yosep dari Kejaksaan Negeri Bogor, disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
7.Tersangka Bambang Eka Setiawan bin Amsori dari Kejaksaan Negeri Majalengka, disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Menurut JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap para tersangka oleh karena
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
7. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Sementara untuk Pertimbangan sosiologis, Ketut Sumedana mengatakan Masyarakat merespon positif atas permohonan penghentian masing-masing tersangka.
JAM-Pidum kemudian memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.