LINGGA

Sangkaan Perbuatan Melawan Hukum Proyek Pembangunan Rumah Layak Huni Warga Suku Laut 

159
×

Sangkaan Perbuatan Melawan Hukum Proyek Pembangunan Rumah Layak Huni Warga Suku Laut 

Sebarkan artikel ini
Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepri, Adiya Prama Rivaldi.

REGIONAL NEWS.ID, LINGGA – Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) menilai kebijakan strategis Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad SE, MM menghasilkan berbagai kontroversi dilapangan.

Setelah penerapan pemberlakuan Moratorium penataan ulang ruang wilayah di Kabupaten Lingga dan menghentikan seluruh kegiatan pertambangan pasir Silika, kuarsa, bauxite dan timah.

Kebijakan strategis Gubernur Ansar tentang pembangunan 200 unit rumah warga suku laut senilai 7 Miliar juga menjadi perhatian masyarakat dari berbagai kalangan.

Melalui saluran Indopost.co, Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Provinsi Kepri (JPKP), Adiya Prama Rivaldi mengatakan berdasarkan hasil supervisi dilapangan, banyak fakta lapangan yang kami temukan tidak sesuai dengan statmen gubernur Ansar kala itu.

“Renovasi rumah warga suku laut di Kabupaten Lingga meliputi pulau Secawar Desa Tanjung Kelit, Pulau Linau Batu, pulau Pasir Panjang,” ungkap Adiya Prama Rivaldi, Selasa (31/1/2024).

Berkesuaian dengan hasil supervisi JPKP, Adiya Prama Rivaldi menjelaskan, untuk daerah Linau Batu hanya terbangun 6 unit rumah, sedangkan 20 unit rumah lainnya on proses alias belum terbangun.

Adiya kemudian merinci untuk rumah warga suku laut pulau Senang, Desa Temiang, Kecamatan Temiang Pesisir hingga hari ini masih proses finishing. Selanjutnya pulau Kampung Baru Desa Tajur Biru Kecamatan Temiang Pesisir juga masih dalam proses pengerjaan.

“Untuk daerah pulau senang hari ini masih proses finishing, kampung baru masih proses pengerjaan dari dinding hingga atap,” ungkapnya.

Adiya berpendapat, dengan anggaran yang tidak sedikit pembangunan rumah warga suku laut dibeberapa pulau patut diduga sarat tipu daya serta indikasi perbuatan melawan hukum.

Oleh karena itu, JPKP meminta Aparat Penegak Hukum maupun istrumen negara yang diberikan hak dan keleluasaan untuk berperan aktif memanggil serta memeriksa para pihak yang diduga terlibat dalam persekongkolan kegiatan ini. Mulai dari, Kades, Kadis Perkim hingga Gubernur.

“JPKP menunggu independensi dan transparansi APH membongkar dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek persoalan ini,” kata Adiya Prama.

Menurut informasi, kata Adiya melanjutkan pekerjaan pembangunan 200 unit rumah warga suku laut merupakan kebijakan kepala daerah. Dimana anggaran dan pengelolaannya melalui kelompok masyarakat (Pokmas).

“Proyek pembangunan 200 rumah warga suku laut dikelola Dinas Perumahan Pemukiman Provinsi Kepri bersama aparatur desa dan belum rampung sampai hari ini. Oleh sebab itu, wajar apabila kami mencurigai terdapat indikasi perbuatan melawan hukum,” tuturnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *