
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Tanjungpinang memberikan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa Ari Rosandhi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) dengan berbagai ormas menggunakan APBD dan APBD P secara bersama-sama, Rabu (3/1/2024).
Disamping vonis hukuman pokok, putra mantan gubernur kepri Isdianto, Ari Rosandhi dikenakan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp.131.660.000 melalui penyitaan seluruh aset harta kekayaannya, dengan ketentuan jika tidak mencukupi atau tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan ini dibacakan, maka akan diganti kurangan selama 1 tahun penjara.
Tidak samapai disitu, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang mengadili perkara juga menjatuhkan denda kepada terdakwa Ari Rosandhi sebesar Rp250.000.000, dan jika tidak dibayarkan ditambah lagi hukuman selama 3 bulan penjara.
Dalam ruang sidang dan majelis hakim yang sama dipimpin Ricky Ferdinand SH MH didampingi dua hakim anggota, juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Tri Wahyu Widadi selama 5 tahun penjara dan ditambah membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp673.300.000 dengan ketentuan jika tidak dibayarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka akan ditambah penjara 3 tahun.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis denda kepada terdakwa Tri Wahyu Widadi sebesar Rp250.000.000, dan jika tidak dibayarkan, maka ditambah lagi hukuman selama 3 bulan penjara.
Disamping kedua terdakwa tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa Andi Surya Rendra selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, ditambah uang pengganti kerugian negara sebesar Rp538.640.000 dan jika tidak dibayarkan, maka diganti kurungan selama 2 tahun penjara, serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp250.000.000, Subsider 3 bulan kurangan.
Majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan Bambang Wiradhany SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sebelumnya.
Dimana untuk terdakwa Ari Rosandhi dengan tuntutan 8 tahun penjara, dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, kemudian membayar uang pengganti sebesar Rp 269.150.000 juta dan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara.
Sementara terdakwa Abdi Surya, juga dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara, serta membayar Uang Pengganti (UP) ke Negara sebesar Rp 248 juta dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp100 juta, sehingga terdakwa dibebani uang pengganti sebesar Rp 148 juta dan jika dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa Tri Wahyu Widadi dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara, kemudian membayar uang pengganti sebesar Rp629 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara.
Atas vonis majelis hakim tersebut ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan oleh JPU Bambang Wiradhany SH untuk pikir-pikir selama satu Minggu batas waktu yang diberikan oleh majelis hakim.
Sebelumnya, ketiga terdakwa ditetapkan Penyidik Polda Kepri sebagai tersangka kasus korupsi dana Hibah Bansos APBD dan APBD Kepri tahun 2020.
Ketiga terdakwa dinyatakan, disangka disangka mencairkan dan menerima hibah dana Bansos dari APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020, namun tidak dipertanggungjawabkan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,2 Miliar.
Selain ketiga terdakwa, sebanyak 45 organisasi, badan dan lembaga kemasyarakatan juga menerima dana hibah bansos APBD Dispora Kepri itu. Terdakwa Tri Wahyu Widadi menerima dana hibah tersebut sebesar Rp 400 juta.
Selanjutnya terdakwa Arif Agustiawan, organisasi Kemasyarakatan Gerakan Pemuda Serumpun Melayu batam, menerima dana hibah sebesar Rp750 juta, tetapi yang digunakan atau dinikmati oleh terdakwa Arif sebesar Rp 25 juta.
Terdakwa Suparman organisasi Ketua Gerakan Tangkas Anak Rantau Kepri menerima dana hibah Rp 200 juta tetapi yang digunakan oleh terdakwa sebesar Rp 34 juta