
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU) miliaran rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tajungpinang tahun 2023.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti, diantaranya, ranmor, mobil, termasuk sejumlah dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka AF. Termasuk memeriksa puluhan saksi serta mengamankan uang miliaran rupiah.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri, Denny Anteng Prakoso SH, MH menuturkan penetapan tersangka AF dilakukan penyidik setelah gelar perkara serta berbasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka AF sebagai pejabat BPR Bestari diakukan penyidik pada 8 November 2023 lalu. Kamis (9/11/2023) di Tanjungpinang.
Denny menerangkan, modus tersangka AF melakukan dugaan korupsi dan TPPU dengan cara melakukan penarikan tabungan nasabah BPR Bestari dan pencairan deposito nasabah Bank. “Dari penarikan uang kas pada rekening giro milik BPR pada bank mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku,”jelasnya.
Namun demikian, Denny belum bisa membeberkan nilai kerugian negara yang timbul atas dugaan korupsi dan TPPU di BPR Bestari Tanjungpinang tersebut. “Sudah kita tetapkan tersangka (AF) kemarin. Intinya Miliaran rupiah (kerugian negara,” ujarnya.
Karena perbuatannya, AF terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Denny menyampaikan, kemungkinan tersangka ditahan dan tidak tertutup kemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup bagi siapapun yang terlibat dalam perbuatan pidana yang dilakukan tersangka AF.
“Apabila penidik menemukan alat bukti yang cukup, maka kemungkinan penambahan tersangka bisa saja dilakukan,”imbuhnya.