
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Lembaga Perlawanan Perdagangan Ilegal (LPPI) Provinsi Kepulauan Riau bertolak ke Jakarta dan membawa beberapa sample rokok tanpa pita cukai ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Ahad 12 Maret 2023 mendatang.
“Kita berangkat ke Jakarta untuk menemui Menteri Keuangan RI dan menyerahkan berbagai bukti foto dan beberapa slop rokok diduga ilegal. Selain bukti itu, akan kita sertakan kliping berita berbagai media terkait peredaran rokok diduga ilegal,” ujar Andi Cori, penasehat DPP LPPI Provinsi Kepulauan Riau, Rabu 08 Maret 2023.
Ia mengutarakan, sampai saat ini, LPPI masih menemukan berbagai merk rokok diduga ilegal, seperti rokok dengan merk Manchester, Rexo, Rave, Luffman, HD, UN, Maxxis, HMind, Ofo, Extra dan X-Pro. Rokok ini masih sangat mudah didapatkan di berbagai kios hingga minimarket di berbagai sudut kota gurindam”.
Menurut LPPI, otoritas Bea Cukai Kepri tak berdaya menghentikan kegiatan non prosedural tersebut. Alasan ini yang menjadi salah satu indikator LPPI membawa permasalahan ini ke pemerintah pusat. Berdasarkan hasil penelusuran kata dia, rokok tanpa pita cukai telah menggunakan pelabuhan resmi sebelum disebarkan ke sejumlah pengepul.
Selain mantan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Saleh Umar, belum ada upaya pemidanaan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap pihak-pihak yang secara bebas memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai tersebut, ujar Cori menerangkan.
Dikesempatan serupa, pengurus LPPI Syahrial memberikan dukungan terhadap gerakan pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah kepri. “Kami tentu mengapresiasi gerakan yang dilakukan Andi Cori,” ucapnya.
Bersama Rona Andaka dan para tokoh muda merasa punya tanggungjawab dan kepedulian untuk ikut serta menyuarakan praktek ilegal ini hingga ke pemerintah pusat, pungkasnya.
“Apa yang digelorakan Andi Cori merupakan suara mayoritas kami pengurus LPPI dan para tokoh muda Tanjungpinang dan Kepri,” jelasnya.
Ia menegaskan, peredaran rokok tanpa pita cukai bukanlah hal baru. Menurutnya, persoalan ini sudah berlangsung beberapa tahun. Namun sangat disayangkan, rokok yang merugikan keuangan negara dari sektor pajak ini masih saja terbiar bebas.
“Ini menjadi pertanyaan mengapa otoritas terkait yang diberikan hak dan kewenangan tidak mampu bekerja sesuai amanat konstitusi negara,” ujar Syahrial.
“Mengingat pengawas dalam peredaran rokok ini merupakan kewenangan Kementerian Keuangan, tentu persoalan ini akan kita laporkan kesana. Kemenkeu saat ini sedang bersih-bersih jajaran. Mudah-mudahan laporan kita segera di tindaklanjuti,” pintanya.
Di sisi lain, kata dia, status peredaran rokok tanpa pita cukai juga harus diperjelas oleh Kementerian Keuangan demi adanya kepastian investasi pelaku usaha. “Kalau rokok ini ilegal kenapa aparat penegak hukum sampai saat ini belum mampu melakukan pengawasan dalam rantai pendistribusiannya,” kata dia menegaskan.
Sementara itu, Tokoh Pemuda Tanjungpinang, Rona Andaka, menegaskan untuk memastikan status rokok tanpa pita cukai ini, LPPI bersama Andi Cori dan Syahrial akan menyampaikan persoalan ini langsung ke Kemenkeu di jakarta.
“Kita pertanyakan pengawasan aparat terkait. Kalau rokok ini ilegal, kenapa tidak diberantas. Namun jika ada dasar hukum untuk membolehkan rokok ini diedarkan, maka dilegalkan, agar ada kepastian hukum,” jelas Rona Andaka.
Ia prihatin dengan polemik peredaran rokok tanpa cukai tersebut. Secara ekonomi memang rokok itu relatif murah dan sangat membantu masyarakat. Akan tetapi, di satu sisi merupakan tindakan melanggar hukum.
“Akibat maraknya peredaran rokok ilegal ini, masyarakat dengan mudah mendapatkannya. Bahkan, pelajar menengah pertama juga bisa mendapatkan rokok ini,” bebernya.
Rona merasa aneh dengan tumbuh suburnya peredaran rokok tanpa cukai. Padahal secara hukum pelaku yang mendistribusikan rokok tanpa cukai dapat diproses secara pidana.
Faktanya slogan pemberantasan barang ilegal hanya isapan jempol. Yang menjadi tanda tanya, kalau memang barang ini ilegal kenapa tidak diproses hukum. Seharusnya pengusaha rokok ini menjalankan usahanya sesuai aturan,” tukasnya.