DAERAHTANJUNGPINANG

Dr. Fadil Zumhana Kunjungi Kepri dan Resmikan Rumah Perdamaian di Pulau Penyengat

438
×

Dr. Fadil Zumhana Kunjungi Kepri dan Resmikan Rumah Perdamaian di Pulau Penyengat

Sebarkan artikel ini
Jampidum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana Harahap didampingi Kejati Kepri Gerry Yasid dan Pengurus LAM Kepri dan Tanjungpinang saat berkunjug ke Pulau Penyengat.

REGIONAL NEWS.ID, PENYENGAT – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Fadil Zumhana Harahap SH,MH beserta isteri didampingi Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Agnes Triani SH,MH Kunjungan Kerja di Provinsi Kepri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Gerry Yasid Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad SE,MM, Wakajati Kepri Yudi Indra Gunawan beserta Pejabat Eselon III dan IV Lingkungan Kejati Kepri turut serta menunggu kedatangan Fadil Zumhana di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjungpinang.

Sesuai agenda kunjungan, Jampidum dan rombongan berada di Kepri selama selama 2 hari, terhitung sejak Rabu 16 November 2022 hingga Kamis 18 November 2022.

Kantor Kejaksaan Negeri Bintan menjadi yang pertama dikunjungi Jampidum beserta rombongan. Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Eka Widdyara dan pejabat Eselon III dan IV terlihat menyambut kunker Jampidum, Kamis (17/11/2022).

Dalam kunjungannya, Fadil Zumhana meninjau ruang kerja seksi Tindak Pidana Umum serta memberikan pertanyaan terhadap jaksa yang menangani perkara Tindak Pidana Umum tentang dinamika penanganan perkara Tindak Pidana Umum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bintan. Selain itu, Jampidum juga meninjau gudang penyimpanan barang bukti dan barang rampasan.

Setelah Kejari Bintan, rombongan Jampidum Kunker di Kejari Tanjungpinang. Kunjungan Jampidum di Kejari Tanjungpinang disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Joko Yuhono serta para pejabat Eselon III dan IV.

Kegiatan di Kejari Bintan juga dilakukan Jampidum Kejaksaan Agung RI di Kejari Tanjungpinang. Selain itu, Fadil Zumhana juga berdiskusi dengan para jaksa yang menangani perkara Tindak Pidana Umum. Setelah berdiskusi, Jampidum mengunjungi gudang penyimpanan barang bukti dan barang rampasan di Kejari Tanjungpinang.

Setelah mengunjungi Kejari Bintan dan Tanjungpinang, Jampidum Dr Fadil Zumhana dan Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda beserta rombongan mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan di Jalan Senggarang, Kota Tanjungpinang, Kepri.

Dalam lawatannya, Dr.Fadil Zumhana juga memberikan pengarahan kepada seluruh Jaksa di Sasana Baharudin Lopa, Aula Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Kota Tanjungpinang.

Fadil Zumhana menyampaikan Peraturan Kejaksaan RI nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dimana penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif.

Fadil menambahkan langkah ini dilakukan bertujuan lebih kepada menekankan pemulihan kembali keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan terhadap korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.

“Ini merupakan kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana,” ujar Fadil Zumhana.

Setelah memberikan pengarahan di Kejati Kepri, Jampidum dan Kejati Kepri beserta rombongan mengunjungi Rumah Perdamaian Adhyaksa Raja Haji Abdullah Al-Khalidi di Pulau Penyengat, dihadiri Pengurus Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepri dan Kota Tanjungpinang.

Dirumah Perdamaian Adhyaksa Raja Haji Abdullah Al-Khalidi, Fadil Zumhana menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas nama Tjasian alias Awang alias Awan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP dan telah berhasil melalui serangkaian proses restorative justice serta disetujui Jampidum Kejagung RI, Selasa (15/11/2022).

Saat proses penyerahan SKPP dilakukan, tangis haru terlihat datang dari isteri Tjasian alias Awang serta Heriyanto yang menjadi korban kejadian ketika itu. Kemudian korban memeluk Tjasian dan memberikan maaf dalam suasana kekerabatan.

SUMBER: PENKUM KEJATI KEPRI   

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *