
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG — Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak memiliki dampak hampir di seluruh sektor usaha dan sendi kehidupan bermasyarakat, termasuk para penambang perahu motor atau pompong.
Organisasi penambang perahu motor penyengat mengajukan surat ke Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk kembali menyesuaikan tarif pompong dari dan ke Pulau Penyengat atas dasar kenaikan harga BBM yang mempengaruhi biaya operasional.
Berdasarkan surat dari organisasi penambang perahu motor penyengat tertanggal 14 September 2022 perihal penyamaan tarif angkutan penyebrangan penambang perahu motor penyengat.
Kemudian sebagai tindak lanjut atas surat organisasi penambang perahu motor dilakukan rapat bersama dinas terkait serta dibuat berita acara kesepakatan terhadap hasil rapat dalam penyesuaian tarif penumpang angkutan laut lokal dalam wilayah Kota Tanjungpinang dari dan ke pulau Penyengat pada tanggal 22 September 2022.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menjelaskan terkait kenaikan tarif pompong diputuskan bersama pemerintah dan penambang untuk menjamin penyelenggaraan angkutan laut lokal dalam wilayah Kota Tanjungpinang dari dan ke pulau Penyengat.
“Untuk itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang menata kembali besaran tarif dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat sebagai pengguna jasa dan kepentingan penyedia jasa angkutan,” jelas Zulhidayat. Kamis 20 Oktober 2022.
Adapun besaran tarif angkutan laut bagi penumpang, tarif umum Rp. 9.500,- perorang sekali perjalanan (sebelumnya Rp. 8.000), dan tarif warga Penyengat Rp. 7.000,- perorang sekali perjalanan (sebelumnya Rp. 6.000). Tarif tersebut sudah termasuk iuran wajib asuransi kecelakaan oleh PT. Jasa Raharja.
Zulhidayat juga mengharapkan pengawasan bersama terhadap kenaikan tarif ini. Terlebih pihak-pihak terkait agar dapat mensosialisasikan kenaikan tarif pompong dari dan ke Pulau Penyengat.
“Kepada masyarat luas agar tidak terjadi kesalahpahaman, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan ini,” imbuhnya.
Disamping itu, besaran tarif akan terus dilakukan evaluasi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan. “Pemerintah juga terus melakukan evaluasi apabila terjadi perubahan yang mempengaruhi biaya operasional dan penyesuaian harga BBM yang berlaku,” pungkasnya.
Ditambahkannya, penetapan iti dilaksanakan oleh kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Kemudian, Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan kelas II Tanjungpinang, kepala badan penyelesaian sengketa konsumen kota tanjungpinang, kepala PT. Jasaraharja kata Tanjungpinang, Camat Tanjungpinang Kota dan lurah Penyengat, bersama seluruh pengurus penambang perahu motor pulau Penyengat.
PENULIS: SYAIFUL
EDITOR: REDAKSI