
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengundang Persatuan Pengusaha Papan Reklame (P3R) Kota Tanjungpinang dan pihak terkait untuk menemukan solusi terkait penempatan 245 titik papan reklame di Aula Sultan Sulaiman III, Kantor Walikota Tanjungpinang, Senin (03/10/2022).
Hadir dalam pertemuan itu, Walikota Tanjungpinang Hj Rahma S.IP, Sekdako Tanjungpinang Zuhidayat S.Hut, Kadis PTSP Marzul Hendri, Plt Kadis PUPR Irfan dan Plt Kepala Dinas BPPRD Tanjungpinang Said Alvie serta pihak terkait.
Ginta Asmara satu dari sejumlah pengusaha yang hadir berpendapat Perwako nomor 70 tahun 2021 merupakan produk saduran cacat secara hukum tanpa mempertimbangkan aspek legal dan uji publik sebelum disahkan menjadi sebuah Perwako.
“Perwako ini terkesan prematur dan dipaksakan bahkan berpotensi merugikan pelaku usaha. Jika ditelaah pasal per pasal lebih banyak merugian kami pelaku usaha. Sepertinya produk Perda ini tidak mengakomodir dan melindungi kami yang berusaha,” ujarnya.
Senada sekretaris komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Ashady Selayar Perwako 70 tahun 2021 seharusnya belum boleh diberlakukan, karena belum melalui tahapan di fasilitasi biro hukum pemprov kepri.
Seharusnya kata dia, baik itu Perwako maupun Perkada sebelum disahkan menjadi sebuah peraturan terlebih dulu melalui beberapa tahapan seperti uji legal atau uji publik dengan membuat sebuah rancangan peraturan.
Karena berdasarkan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum sebagaimana di ubah menjadi Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang produk hukum daerah pada pasal 88.
Jika mengacu Permendagri diatas sepertinya kegiatan itu tidak perlu dilakukan, karena Perwako ini di nilai cacat hukum dan mengangkangi Permendari di maksud, ujar Ashady.
Merespon pernyataan Ashady Selayar, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat S.Hut mengatakan silahkan melakukan kajian atau menguji legal standing pemberlakuan Perwako nomor 70 tahun 2021, karena hal itu merupakan hak setiap orang.
Sementara Koordinator Persatuan Pengusaha Papan Reklame (P3R) Jota Tanjungpinang, Andi Cori Patahuddin berpendapat perlakuan pemerintah terhadap pelaku usaha terkesan mereka bukan lagi sebagai penyelenggara pemerintahan tempat masyarakat dapat mengadu.
“Kami sebagai pelaku usaha menilai Pemko Tanjungpinang arogan dan menunjukkan kekuatan kekuasaan mereka sebagai penguasa wilayah,” kata Andi Cori.
Andi Cori menuturkan permasalahan papan iklan ini juga tidak pernah dibicarakan persoalan papan iklan yang belum berizin ataupun yang sudah mengajukan izin, apaoun itu yang jelas hingga saat ini permohonan pengurusan tidak pernah keluar.
Apalagi menyampaikan pokok-pokok draft isi rancangan Perwako hingga menjadi Perwako 70 Tahun 2021. Katanya lagi,
Sebuah produk hukum harus dilakukan uji publik sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 12 Tahun 2011. Pertanyaannya apakah Perwako ini sudah dilakukan uji publik?, Kalau sudah, kapan dilaksanakan?. Karena kami merasa tidak pernah dilibatkan.
Kami pernah dikumpulkan untuk menyoal persoalan papan reklame secara umum pada bulan agustus, tapi tidak ada satupun pembicaraan tentang persoalan perizinan ataupun substansi rancangan Perwako.
Seharusnya menurut kami ada beberapa proses tahapan yang harus dilakukan. Diantaranya ada tahapan identifikasi dan validasi jumlah papan iklan yang secara total belum memiliki izin, validasi tentang konstruksi, permasalahan lahan, memfasilitasi dan mencari solusi terhadap hasil identifikasi papan iklan yang belum pernah mengurus izin ataupun yang sudah mengurus izin tetapi belum terbit izinnya.
Kedua hal ini tentunya adalah substansi yang berbeda, yang seharusnya dilakukan proses pembahasan untuk membicarakan masalah tersebut. Sebagaimana yang tercantum dalam Perda No 2 Tahun 2011 dan perubahannya. Saya dalam hal ini belum membicarakan tentang isi dari Perwako. (*)