REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Gabungan masyarakat pro investasi pemilik 245 titik kontruksi papan reklame di wilayah Kota Tanjungpinang gusar dan akan melakukan perlawanan terhadap rencana pembongkaran seluruh papan reklame yang disinyalir tidak berizin dan tidak memberikan kontribusi terhadap Kota Tanjungpinang.
Koordinator gabungan pengusaha pemilik papan reklame untuk wilayah Tanjungpinang, Andi Cori Fatahudin mengecam langkah penertiban dan ancaman yang di lakukan jajaran pemerintah kota Tanjungpinamg terhadap pelaku usaha pemilik konstruksi papan reklame.
“Wahai puan dan tuan penyelenggara pemerintahan kota Tanjungpinang, untuk kalian ketahui 245 titik kontruksi papan reklame di wilayah Tanjungpinang sudah ada dengan sejumlah kesepakatan dan konsentrasi asuransi serta membayar konsensus pajak,” kata cori lagi.
Hal senada juga dikatakan Iwan Laode Solihin apabila Pemko ingin melakukan pembongkaran terhadap konstruksi papan reklame maka kami meminta Pemko memberikan surat keputusan bongkar dari pengadilan negeri.
“Jangan hanya mengedepankan perwako dan menebar ancaman bagi masyarakat pelaku usaha papan reklame, ingat kami juga penyumbang pajak untuk kota Tanjungpinang,” tuturnya.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat berpendapat pembongkaran bagian dari sangsi terhadap konstruksi yang belum memiliki izin. Tentunya setelah seluruh tahapan sesuai perwako dilakukan.
“Pembongkaran bagian dari sangsi terhadap konstruksi yang belum memiliki izin dan tentunya upaya bongkar dilakukan setelah seluruh tahapan sesuai perwako dilakukan,” ujar Zulhidayat, Senin (26/9/2022).
Sementara saat dihubungi Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri belum memberikan keterangan terkait beredarnya surat perintah pembongkaran beberapa titik konstruksi reklame di wilayah Tanjungpinan tertanggal 19 September 2022. (mat)