REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terus mencari solusi atas penolakan Negara Jerman atas paspor baru yang dikeluarkan Indonesia. Dimana diketahui paspor baru Indonesia tanpa kolom tanda tangan di bagian halaman belakang paspor.
Hal tersebut menjadikan Warga Negara Indonesia (WNI) terancam tidak bisa masuk ke Jerman. Kemudian negara Jerman juga menegaskan paspor tanda tangan tidak dapat digunakan untuk melakukan permohonan visa Nasional.
Berdasarkan rilis resmi yang diterima Batamnews dari Kantor Imigrasi Tanjungpinang pada Minggu (14/8/2022), Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta guna mendapatkan penyelesaian.
Diharapkan masalah terhadap pemegang Paspor RI yang hendak memasuki wilayah negara Jerman tersebut dapat diselesaikan.
“Sampai dengan saat ini, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kemenlu untuk menyampaikan kondisi ketidaknyamanan masyarakat pemegang Paspor RI agar dapat diberikan solusi. Sebagai langkah awal, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian telah mengeluarkan surat edaran.
Di dalamnya dinyatakan bahwa bagi WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya dapat melakukan endorsement tanda tangan,” papar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris dalam rilisnya.
Dalam Surat Edaran Dirlantaskim Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI disebutkan, Kepala Divisi Keimigrasian memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor/pejabat imigrasi.
“Masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman endorsement Paspor, dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi maupun Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apapun,” jelas Amran.
Sejak tahun 2019, berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan Paspor elektronik dan non elektronik tanpa adanya kolom tanda tangan, dengan pertimbangan efisiensi.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendaftarkan Paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD dan telah diakui, sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia.
Kemudian Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kementerian Luar Negeri akan menyerahkan Nota Diplomatik dan Spesimen Dokumen Paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta. Lalu segala perkembangan informasi dalam permasalahan tersebut juga akan kami sampaikan kepada publik.
“Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk mengupayakan penyelesaian bagi masyarakat yang terkendala,” tambah Amran masih dalam rilisnya.
PENULIS: SYAIFUL
EDITOR: REDAKSI