
REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP menangkap salah seorang mantan anggota Polisi Diraja Malaysia (PDRM) karena terlibat pembuatan sabu, di sebuah rumah, Cluster Nirwana,Perumahan Sukajadi, Kota Batam.
Murti ditangkap BNNP bersama dua rekannya karena sangkaan sebagai pembuat narkotika jenis sabu dengan menerima upah Rp100 juta dari salah seorang ‘Bos’, yang disinyalir sebagai pemilik kegiatan tersebut.
Selain itu, tersangka juga mengaku pembuatan sabu yang dilakukan saat ini merupakan yang pertama kali, setelah ia taklagi berstatus sebagai anggota PDRM.
Bos menjanjikan upah kerja ratusan juta rupiah. “Ketika ada perintah untuk membuat sabu, ya aku buat, dan kalau sudah siap, aku mendapat Rp100 juta, pekerjaan seperti ini baru pertama kali saya lakukan,” ujar Murti, Kamis (21/7).
Murti juga mengatakan tidak mengetahui pasti asal mula bahan pembuatan narkotika. Seluruh keperluan sudah diatur oleh bosnya yang merupakan sindikat internasional.
“Bahan semua dari orang sana Jakarta sindikat dekat Malaysia,” kata dia.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri mengamankan Murti beserta dua rekan lainnya yang merupakan warga Batam yakni Abdul Saleh (25) dan Naryo (47) karena diduga menjadi pekerja di pabrik Narkotika jenis sabu di perumahan Sukajadi Batam.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, BNN Kepri telah mengamankan ketiganya sejak Selasa (19/07) kemarin.
“Barang yang sudah jadi maupun masih diproses ada 5032 gram. Diamankan pada 19 Juli kemarin di perumahan Sukajadi Kota Batam. Ada proses pembuatan,” lanjut Kepala BNN RI itu.
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Petrus Reinhard Golose menegaskan, pihaknya akan bekerja maksimal dan tegas dalam memberantas peredaran Narkotika di Indonesia termasuk pada kasus kali ini. BNN RI hingga kini masih terus melakukan penyelidikan mendalam.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
SUMBER: ULASAN
EDITOR: REDAKSI