
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan vonis 1 tahun kurungan penjara kepada mantan Kepala Puskesmas Sei Lekop, Zailendra Permana.
Zailendra tersandung perkara dugaan tindak pidana korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop tahun anggaran 2020-2021.
Vonis tersebut disampaikan hakim dalam sidang beragenda pembacaan putusan, Selasa (13/7/2022).
Zailendra dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Putusannya pidana penjara 1 tahun. Untuk pidana tambahan uang pengganti Rp 65.584.418 dengan subsider 4 bulan,” kata Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Isdaryanto yang dokonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu (13/7/2022).
Persidangan sempat diwarnai berbeda pendapat (dissenting opinion) antar majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis. Dimana Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir dan Hakim Anggota I, Albiferi berpendapat jika terdakwa Zailendra terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian negara.
Sedangkan pendapat Hakim Anggota II, Syaiful Arief, perbuatan terdakwa hanya bersifat sanksi administrasi, bukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim Syaiful Arief juga menilai terdakwa tidak menimbulkan kerugian negara maupun perkonomian negara.
“Hakim Anggota II menyatakan dissenting opinion, terdakwa lepas atau onslaag,” sebut Isdaryanto.
Terhadap putusan tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan masih pikir-pikir dalam tujuh hari ke depan. Alasan JPU masih berpikir-pikir karena vonis majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut.
Di sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 3 tahun penjara. “Kami masih pikir-pikir. Kami menuntut 3 tahun dan hakim menjatuhkan vonis 1 tahun. Kami akan laporkan dulu ke pimpinan.
Kita menghormati putusan pengadilan,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bintan, Fajrian Yustiardi yang juga jaksa penuntut dalam perkara tersebut. Menguaknya kasus ini setelah Kejaksaan Negeri Bintan mencium adanya dugaan tindak pidana korupsinya terhadap dana Covid-19.
Setelah melakukan penyelidikan hingga penyidikan didapati dugaan Zailendra melakukan mark up hari kerja tenaga kesehatan dan tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban.
Berdasarkan perhitungan tim auditor dalam perkara ini, anggaran kegiatan tenaga kesehatan penanganan Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop tahun 2020-2021 sekitar Rp 836 juta. Dari jumlah tersebut terdakwa hanya bisa mempertanggung jawabkan sekitar Rp 332 juta saja.
PENULIS: PUTRA
EDITOR: REDAKSI