
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan dua orang pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, di salahsatu rumah, di Kelurahan Melayu Kota Piring, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Kejadian ini berawal Jum at lalu, Sat Resnarkoba memperoleh informasi bahwa seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu. Selanjutnya, berdasarkan informasi itu, petugas melakukan pengintaian, dan menemukan seseorang dengan tanda dan ciri seperti yang disebutkan informan sedang berada di depan sebuah rumah.
Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, kepada petugas,laki-laki tersebut mengaku bernama (RJP) alias (B).
Kemudian dengan didampingi Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan serta ditemukan 1 buah kotak rokok HD warna putih di saku celana sebelah kiri yang dikenakannya.
Ternyata saat dibuka 1 buah kotak rokok HD warna putih tersebut berisi 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Saat ditanya petugas, RJP alias B mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di kosan miliknya. Setelah itu, Anggota Sat Resnarkoba memanggil ketua RT untuk melakukan penggeledahan. Dalam kost pelaku petugas menemukan lagi barang diduga narkotika dibawah kasurnya, 1 lembar tisu yang berisikan 5 paket diduga sabu dan 1 buah kantong plastik hitam yang berisikan seperangkat alat hisap sabu”, terang Ronny
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang juga menambahkan saat diinterogasi RJP alias B mengakui bahwa semua barang tersebut adalah miliknya. Pelaku mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial J.
Selain itu, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan 1 satu unit HP milik RJP. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, tambahnya.
Bermodal pengakuan RJP, kemudian petugas melakukan pengembangan untuk mencari dan menemukan seseorang yang disangka sebagai pemasok barang terhadap RJP.
Sekitar pukul 16.30 Wib Jum at lalu, M alias J berhasil diamanakan disebuah ruko kosong di Rimba Jaya. Setelah diciduk petugas, M alias J mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya di Jl. Gudang Minyak.
Sekira pukul 23.00 Wib, dilakukan penggeledan dan benar, petugas kembali menemukan 1 buah kotak rokok yang berisi paket diduga sabu dan 1 buah Rexona Men yang didalamnya berisikan 1 paket sabu serta seperangkat alat hisab sabu. Tidak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan 1 buah kotak kardus berisikan 1 unit timbangan digital, 1 bundel plastik bening, 1 buah gunting stainless, 1 buah mancis gas dan 1 buah sendok kertas, 1 unit Hp.
Selanjutnya M alias J berikut barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Masing-masing barang bukti yang berhasil diamankan petugas seberat kurang lebih 1 gram, kita pun sudah melakukan tes urine terhadap keduanya, dan hasilnya adalah positif”, tutur AKP Ronny B.
“Atas perbuatan para pelaku, keduanya disangkakan telah melanggar pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara”, ujarnya.
SUMBER l:HUMAS POLRES TPI
EDITOR: REDAKSI