TANJUNGPINANG

Dalami Kasus Mafia Migas, Polisi Akan Panggil Dinas Hingga Perbankan

370
×

Dalami Kasus Mafia Migas, Polisi Akan Panggil Dinas Hingga Perbankan

Sebarkan artikel ini
Tersangka IA, Pelansir solar subsidi saat berada disalah satu ruangan pemeriksaan Satreskrim Polresta Tanjungpinang

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Polisi masih terus mendalami dugaan tindak pidana migas tersangka IA. Satreskrim Polresta Tanjungpinang berencana akan memanggil dan memeriksa sejumlah pihak.

“Mendalami perkara mafia migas tersangka IA, penyidik akan memanggil berbagai pihak seperti SPBU, Dishub, Bank BRI hingga Disperindag Tanjungpinang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, Senin (9/5/22).

Pemanggilan ini berdasarkan penemuan barang bukti Brizzi Card saat tersangka diamankan di SPBU Kilometer 3,5, Jalan MT. Haryono Kota Tanjungpinang beberapa hari lalu.

“Pada saat penangkapan, petugas menemukan 32 Brizzi Card atau Fuel Card dari tangan tersangka IA, pihak yang mengeluarkan card tersebut adalah Pertamina melalui Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan dan BRI,” ujarnya.

Berdasarkan temuan itu, kita akan undang berbagai pihak untuk memberikan keterangan terkait pendistribusian kartu kendali BBM tersebut, tambahnya.

AKP Awal Sya’ban mengatakan menurut pengakuan tersangka IA, kegiatan ini sudah beberapa kali dilakukannya di wilayah Bintan, dan baru pertama kali di lakukan di SPBU Tanjungpinang.

“Jika nanti ada perkembangan kita akan mengundang pihak SPBU, untuk mempertanyakan tata cara penjualan solar bersubsidi,” tukasnya.

Ia menjelaskan, tersangka IA mengaku solar subsidi yang dia dapatkan dari beberapa SPBU akan di jual ke Kapal yang bersandar di Tanjungpinang.

“Yang melakukan pemesanan maka akan langsung diantar oleh tersangka, untuk harga jual per liternya Rp5.150. Tersangka juga mengaku baru pertama kali melakukan kegiatan ini di Tanjungpinang,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang ini mengutarakan untuk keterlibatan pihak lain belum bisa di sebutkan, tapi dimungkinkan ada orang atau pihak tertentu terlibat dalam kegiatan ini.

“Perbuatan seperti ini tidak mungkin berdiri sendiri, selain pengakuan tersangka, operator SPBU juga telah mengakui kesalahannya, kendati demikian, kita masih akan memeriksa SOP nya,” ujar AKP Awal.

Menurut pengakuan tersangka, Brizzi Card itu diperoleh dari seseorang serta dibuat sendiri bahkan ada yang diperoleh dari pengendara lain, tambahnya. (R)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *