REGIONAL NEWS.ID, NATUNA – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa menerima tahap dua kasus dugaan korupsi Dana Desa Matak. Dalam serahterima dari penyidik Kepolisian Resor Anambas.
Cabjari Tarempa menerima dua tersangka dan berkas perkara dugaan korupsi desa Matak, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau,
Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menyampaikan, pihaknya telah menerima berkas perkara dean kedua tersangka dugaan kasus korupsi desa Matak.
Adapun kedua tersangka yakni berinisial A sebagai Kepala Desa (Kades) Matak dan F sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Matak.
“Kita menerima berkas tahap II dari Polres Anambas, yakni tersangka dan barangbukti. Kita periksa apakah kedua orang tersebut sesuai dengan nama tersangka atau tidak,” ujar Roy kepada media ini, Selasa (19/4/2022).
Roy menyebutkan, dalam perkara tersebut ada pengembalian uang kerugian negara senilai Rp211 juta oleh tersangka A. Hal itu dibuktikan dengan adanya setoran kepada negara.
Setelah menerima tahap II, kata dia, pihaknya akan mendaftarkan perkara ini untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
“Selesai serahterima tahap II, kita akan daftarkan ke PN Tipikor Tanjungpinang untuk disidangkan. Rencananya sidang akan dilaksanakan secara virtual karena kondisi dan letak geografis Kabupaten Kepulauan Anambas,” tuturnya. (R)